Pemerintah Ingatkan Industri AMDK, Izin Usaha Wajib Tuntas sebelum 31 Maret 2026
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengingatkan pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) agar segera menuntaskan kewajiban perizinan usaha sebelum masa tenggang berakhir pada 31 Maret 2026.
BERITA


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengingatkan pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) agar segera menuntaskan kewajiban perizinan usaha sebelum masa tenggang berakhir pada 31 Maret 2026.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya air tanpa izin.
Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi, dan Rawa Ditjen SDA Kementerian PU, Bhakti, menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan tidak ringan. Sesuai Pasal 70 UU SDA Tahun 2019, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Selain ancaman pidana, pemerintah juga menyoroti batas akhir masa penyesuaian perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut, pelaku usaha AMDK diberikan waktu tiga tahun untuk mengurus izin usaha, yang akan berakhir pada 31 Maret 2026.
“Jadi, waktunya tinggal dua bulan lagi dari sekarang. Makanya, dari satu minggu yang lalu, kami sibuk mendiskusikan bagaimana kalau seandainya masa tenggang dari UU Cipta Kerja berakhir. Apa yang harus dilakukan,” ujar Bhakti dalam diskusi Rapat Kerja Nasional I AMDATARA (Perkumpulan Usaha AMDK Nusantara) di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, perusahaan yang telah memanfaatkan sumber air tetapi belum memiliki izin usaha tetap dapat mengurus perizinan. Namun, perusahaan tersebut akan dikenakan denda administratif pada saat proses pengajuan izin. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat enam bulan sejak izin ditetapkan. Sebagai ilustrasi, Bhakti mencontohkan perusahaan AMDK yang telah mengambil air dari sungai sejak 2022 tanpa izin usaha. Selama masa tenggang sebelum penegakan penuh pada Maret 2026, perusahaan tersebut belum dikenai sanksi pidana. Meski demikian, perhitungan denda administratif tetap diberlakukan.
“Perusahaan AMDK itu akan dihitung tarif dendanya terhadap pemakaian air mulai sejak UU Cipta Kerja disahkan, yaitu 2 November 2020. Jadi, kalau pengambilan airnya dari 20 tahun yang lalu, dendanya akan dibatasi sampai dengan November 2020,” tuturnya.
Bhakti pun mengingatkan agar pelaku industri AMDK memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Menurut dia, konsekuensi hukum yang diatur dalam perundang-undangan cukup berat, baik berupa pidana penjara maupun denda miliaran rupiah. “Semua punya niat baik untuk memajukan negeri, tapi jangan sampai cacat gara-gara tidak mematuhi undang-undang yang akan diberlakukan,” ujarnya. Ia berharap momentum Rakernas I AMDATARA dapat dimanfaatkan untuk saling mengingatkan antaranggota industri agar tidak menghadapi risiko sanksi ketika masa tenggang resmi berakhir.
“Kami berharap ini momen yang bagus buat teman-teman industri AMDK. Karena waktunya cuma dua bulan. Pastikan semua anggota asosiasi AMDATARA ini bisa memahami dengan baik konsekuensi dari diberlakukannya UU Cipta Kerja itu. Karena bisa saya pastikan sanksinya cukup berat,” pungkasnya.
