Mikroplastik dan AMDK: Saatnya Melihat Data Secara Utuh

BLOG

Karyanto Wibowo - Ketua Umum AMDATARA

8/2/20266 min read

Setiap kali saya membaca berita bertajuk "Mikroplastik Mengintai dari Botol AMDK", saya selalu bertanya-tanya: mengapa kita begitu cepat menuding benda yang paling terlihat, sementara sumber pencemaran yang jauh lebih besar justru luput dari perhatian?

Sebagai Ketua Umum AMDATARA, saya merasa perlu menyampaikan hal ini secara terbuka. Bukan untuk menutupi persoalan di industri yang saya wakili, melainkan karena saya percaya kebijakan publik yang baik harus berdiri di atas bukti ilmiah yang utuh dan proporsional, bukan di atas persepsi.

Mari Bicara Fakta

Mikroplastik, partikel plastik berukuran kurang dari 5 milimeter, adalah ancaman nyata. Ia kini ditemukan di laut dalam, di puncak gunung, di air hujan, hingga di dalam tubuh manusia. Namun ketika kita bertanya "dari mana sumber terbesarnya?", data global menunjuk pada dua hal yang jarang dibicarakan: pakaian sintetis dan ban kendaraan.

Kajian International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2017 memperkirakan 15–31% dari sekitar 9,5 juta ton plastik yang masuk ke laut setiap tahun berupa mikroplastik primer. Hampir dua pertiga di antaranya berasal dari dua sumber: pencucian tekstil sintetis (sekitar 35%) dan abrasi ban kendaraan (sekitar 28%). Yang penting bagi kita: di kawasan Asia, termasuk Asia Tenggara, tekstil sintetis adalah sumber mikroplastik primer terbesar.

Ban kendaraan. Kajian Kole dkk. (2017) memperkirakan emisi partikel aus ban mencapai rata-rata 0,81 kg per kapita per tahun, atau sekitar 5,9 juta ton per tahun secara global. Partikel ini juga diperkirakan menyumbang 3–7% partikulat halus (PM2,5) di udara yang kita hirup. Di Indonesia, BPS mencatat jumlah kendaraan bermotor mencapai 172,9 juta unit pada 2025, dengan pertumbuhan rata-rata 5,16% per tahun selama 2020–2024. Sebagai ilustrasi kasar: bila angka rata-rata global 0,81 kg per kapita dikenakan pada sekitar 280 juta penduduk Indonesia, emisi partikel ban kita berada pada orde ratusan ribu ton per tahun. Angka ini bukan hasil pengukuran, tetapi cukup menunjukkan skala persoalan yang hampir tidak pernah masuk percakapan publik.

Pakaian sintetis. Penelitian Napper & Thompson (2016) dari University of Plymouth menemukan satu kali pencucian 6 kg pakaian dapat melepaskan sekitar 138 ribu serat (campuran poliester-katun), 496 ribu serat (poliester), hingga 729 ribu serat (akrilik) ke air limbah. Kalikan dengan puluhan juta rumah tangga Indonesia yang mencuci beberapa kali seminggu, dan sebagian besar air limbah domestik kita belum melalui pengolahan yang memadai. Ironisnya, kita nyaris tidak punya data nasional yang mengukur sumber ini.

Lalu, Bagaimana dengan Botol AMDK?

Saya tidak akan berpura-pura persoalan ini tidak ada. Studi Mason dkk. (2018) menemukan rata-rata 325 partikel per liter pada 93% sampel air kemasan yang diuji di sembilan negara. Studi yang lebih baru, Qian dkk. (2024) di jurnal PNAS, dengan teknik pencitraan yang mampu mendeteksi partikel hingga 100 nanometer, menemukan rata-rata sekitar 240.000 partikel plastik per liter, sekitar 90% di antaranya nanoplastik. Para peneliti juga menduga sebagian partikel berasal dari kemasan dan proses filtrasi itu sendiri.

Industri harus menerima temuan ini dengan kepala tegak dan menjadikannya pekerjaan rumah. Tetapi konteksnya juga harus disampaikan dengan jujur:

  • Belum ada bukti risiko kesehatan pada tingkat paparan saat ini. Laporan WHO Microplastics in Drinking-Water (2019) menyimpulkan bahwa, berdasarkan bukti yang tersedia, mikroplastik dalam air minum tidak menunjukkan indikasi risiko kesehatan pada tingkat saat ini. WHO bahkan tidak merekomendasikan pemantauan rutin, dan menegaskan bahwa ancaman terbesar dari air minum tetaplah kontaminasi patogen mikroba. Para penulis studi PNAS sendiri menyatakan dampak kesehatan nanoplastik masih belum diketahui.

  • Metode pengukuran belum terstandar. Angka 325 dan 240.000 partikel per liter lahir dari metode yang sangat berbeda, sehingga tidak bisa dibandingkan begitu saja, apalagi dijadikan dasar regulasi. WHO sendiri merekomendasikan pengembangan metode uji yang baku.

  • Paparan datang dari banyak jalur. Udara, debu rumah, makanan, dan air keran juga membawa mikroplastik. Fokus tunggal pada AMDK berisiko membuat kita merasa sudah bertindak, padahal sumber terbesar tidak tersentuh.

Artinya, mikroplastik dalam AMDK adalah isu yang harus dikelola secara serius oleh industri, tetapi ia bukan jawaban atas pertanyaan "dari mana pencemaran mikroplastik terbesar berasal".

Apa Kata Data Indonesia?

Riset Ecoton bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) pada Mei–Juli 2025 di 18 kota menemukan mikroplastik di udara seluruh lokasi yang diteliti. Konsentrasi tertinggi tercatat di Jakarta Pusat (37 partikel per 2 jam) dan Jakarta Selatan (30 partikel), sedangkan terendah di Kota Malang (2 partikel). Bentuk yang dominan adalah fragmen (53%) dan serat (46%).

Temuan ini perlu dibaca utuh. Para peneliti mengaitkan tingginya angka di Jakarta Pusat dengan kawasan Tanah Abang, pusat perdagangan tekstil terbesar di Asia Tenggara dengan lalu lintas kendaraan yang padat. Namun sumber terbesar yang mereka identifikasi adalah pembakaran sampah plastik di tempat terbuka (sekitar 55–57%), praktik yang ditemukan di 10 dari 18 kota yang diteliti, padahal sudah dilarang oleh UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pesannya jelas: persoalan utama kita bukan pada produk yang dikonsumsi, melainkan pada tata kelola sampah, mulai dari sampah yang tidak terkumpul hingga sampah yang dibakar. Di sinilah industri, termasuk AMDK, memiliki tanggung jawab nyata: memastikan kemasan kami terkumpul, didaur ulang, dan sebanyak mungkin digunakan ulang.

Mengapa Kita Selalu Menyalahkan Botol?

Ada beberapa alasan mengapa botol AMDK menjadi sasaran empuk dalam wacana publik:

Pertama, bias visibilitas. Botol adalah benda yang kita pegang dan minum langsung, sehingga jauh lebih mudah dikaitkan dengan risiko kesehatan dibandingkan partikel tak kasat mata dari jalan raya atau mesin cuci.

Kedua, sensasionalisme media. Judul "AMDK mengandung mikroplastik" menghasilkan klik. Berita tentang standar ban atau regulasi tekstil, meski dampaknya lebih besar, kalah menarik.

Ketiga, kemudahan regulasi. Industri AMDK sepenuhnya teridentifikasi: BPOM mencatat 8.721 produk AMDK terdaftar dari 707 pabrik, dengan rantai pasok yang jelas. Bandingkan dengan 172,9 juta kendaraan bermotor dan jutaan rumah tangga yang mencuci pakaian sintetis setiap hari. Perlu diingat pula, sekitar 78% produk AMDK terdaftar berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Regulasi yang lahir dari persepsi, bukan data, paling berat ditanggung oleh mereka.

Keempat, ketimpangan riset. Studi mikroplastik di Indonesia masih didominasi penelitian tentang AMDK dan sungai, sementara riset tentang partikel ban dan serat tekstil masih sangat langka. Akibatnya, data yang tersedia bagi pengambil kebijakan menjadi timpang.

Saatnya Memperluas Fokus Kebijakan

Sebagai pelaku industri sekaligus warga yang peduli pada kesehatan lingkungan, saya percaya solusi jangka panjang harus mencakup:

  1. Standar ban rendah-abrasi. Uni Eropa melalui regulasi Euro 7 (2024) sudah mulai mengatur batas abrasi ban. Indonesia, dengan populasi kendaraan yang terus tumbuh, perlu mulai menyiapkan standar serupa beserta insentif bagi ban rendah emisi partikel.

  2. Filter mikrofiber pada mesin cuci. Prancis menjadi negara pertama yang mewajibkannya untuk mesin cuci baru mulai 2025. Namun pelaksanaannya tertunda karena definisi teknis dan standar filter belum ditetapkan. Pelajaran bagi kita: siapkan standar teknisnya lebih dulu, baru kewajibannya.

  3. Hentikan pembakaran sampah terbuka. Larangannya sudah ada sejak 2008. Yang dibutuhkan adalah penegakan, disertai infrastruktur pengumpulan yang memadai sehingga warga tidak punya alasan untuk membakar.

  4. Pengelolaan limpasan air hujan perkotaan, termasuk infrastruktur hijau untuk menangkap partikel dari jalan raya sebelum mencapai sungai.

  5. Riset nasional yang seimbang dan metode uji yang baku, agar kebijakan bertumpu pada gambaran lengkap dan hasil antarstudi dapat dibandingkan.

Komitmen Kami

Saya tidak menulis ini untuk menutup mata dari isu mikroplastik dalam AMDK. Industri kami siap menjalankan kewajiban SNI AMDK yang berlaku mulai Oktober 2026 berdasarkan Permenperin No. 62/2024, terus meningkatkan kualitas proses dan kemasan, serta memperluas pengumpulan, daur ulang, dan sistem guna ulang. AMDATARA juga terbuka untuk bekerja sama dengan BPOM, BRIN, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil dalam mengembangkan metode uji mikroplastik yang baku dan transparan.

Namun sebagai bangsa, kita perlu keberanian untuk melihat data apa adanya: sumber terbesar pencemaran mikroplastik ada di jalan raya, mesin cuci, dan asap pembakaran sampah kita, bukan semata di rak minuman.

Dengan meluruskan pemahaman ini, saya berharap kita dapat membangun kebijakan lingkungan yang lebih adil, berbasis bukti, dan benar-benar efektif, demi Indonesia yang lebih sehat bagi generasi mendatang.


Oleh Karyanto Wibowo, Ketua Umum AMDATARA (Perkumpulan Pengusaha Air Dalam Kemasan Nusantara)

Referensi

  1. Boucher, J. & Friot, D. (2017). Primary Microplastics in the Oceans: A Global Evaluation of Sources. Gland: IUCN. https://doi.org/10.2305/IUCN.CH.2017.01.en

  2. Kole, P.J., Löhr, A.J., Van Belleghem, F.G.A.J. & Ragas, A.M.J. (2017). Wear and tear of tyres: A stealthy source of microplastics in the environment. International Journal of Environmental Research and Public Health, 14(10), 1265. https://doi.org/10.3390/ijerph14101265

  3. Napper, I.E. & Thompson, R.C. (2016). Release of synthetic microplastic plastic fibres from domestic washing machines: Effects of fabric type and washing conditions. Marine Pollution Bulletin, 112(1–2), 39–45. https://doi.org/10.1016/j.marpolbul.2016.09.025

  4. Mason, S.A., Welch, V.G. & Neratko, J. (2018). Synthetic polymer contamination in bottled water. Frontiers in Chemistry, 6, 407. https://doi.org/10.3389/fchem.2018.00407

  5. Qian, N., Gao, X., Lang, X., et al. (2024). Rapid single-particle chemical imaging of nanoplastics by SRS microscopy. Proceedings of the National Academy of Sciences, 121(3), e2300582121. https://doi.org/10.1073/pnas.2300582121

  6. World Health Organization (2019). Microplastics in Drinking-Water. Geneva: WHO. https://www.who.int/publications/i/item/9789241516198

  7. Badan Pusat Statistik (2025). Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Provinsi dan Jenis Kendaraan (unit), 2025; dan Statistik Transportasi Darat. Dikutip melalui detikOto: https://oto.detik.com/berita/d-8534826

  8. Ecoton & SIEJ (2025). Penelitian mikroplastik udara di 18 kota, Mei–Juli 2025. Diberitakan oleh Kompas.com (17 November 2025): https://lestari.kompas.com/read/2025/11/17/153400886 ; Bisnis.com (28 Oktober 2025): https://kabar24.bisnis.com/read/20251028/15/1924001 ; Mongabay Indonesia (16 November 2025): https://mongabay.co.id/2025/11/16/kala-udara-malang-dan-surabaya-terpapar-mikroplastik/

  9. BPOM RI (2026). Paparan Kepala BPOM pada Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, 22 Juni 2026 (data produk AMDK terdaftar).

  10. Kementerian Perindustrian (2025). Data industri AMDK nasional; Peraturan Menteri Perindustrian No. 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI AMDK secara Wajib.

  11. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

  12. Republik Prancis (2020). Loi n° 2020-105 relative à la lutte contre le gaspillage et à l'économie circulaire (Loi AGEC), Pasal 79; status implementasi: PlanetCare (2025), https://blog.planetcare.org/?p=3790

  13. Uni Eropa (2024). Regulation (EU) 2024/1257 (Euro 7) tentang persetujuan tipe kendaraan bermotor, termasuk ketentuan abrasi ban.

Alamat

DPP AMDATARA - Menara Kuningan, Lantai 1 Blok H Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan - 12940

Kontak

0856-8836-825
sekretariat@amdatara.org

©2026 by AMDATARA