Industri AMDK Dukung KLH Terapkan Aturan Permudah Daur Ulang Plastik

Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam menerapkan aturan yang mempermudah proses daur ulang plastik.

PRESS RELEASE

2/10/20262 min read

Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sayid Muhadhar mendorong industri air minum dalam kemasan (AMDK) beralih ke metode emboss, sebagai pengganti label plastik.

Langkah ini, menurut Sayid, mempermudah proses daur ulang dan mendukung penerapan Extended Producer Responsibility (EPR).

Metode emboss efektif menghilangkan label tambahan berbahan plastik yang kerap menghambat proses daur ulang, karena perbedaan material. "Metode emboss sejalan dengan prinsip kemasan ramah lingkungan di industri AMDK," kata Sayid, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Ia menyarankan asosiasi produsen AMDK yang tergabung dalam Amdatara, mulai mempertimbangkan penggunaan emboss secara lebih luas. Selain berdampak positif bagi lingkungan, inovasi kemasan ini dinilai juga memiliki nilai tambah dari sisi pemasaran.

“Metode ini membantu produsen AMDK dalam memenuhi tanggung jawab lingkungan mereka dengan menghasilkan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan memudahkan proses pengelolaan limbah plastik,” kata Sayid.

Ketua Umum Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Amdatara), Karyanto Wibowo mendukung regulasi kemasan dan isu lingkungan yang menjadi fokus KLH.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (EPR). Beleid ini mengatur kontribusi industri dalam pengelolaan sampah.

"Kami mendukung langkah pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah melalui regulasi. Namun, kami berharap penerapan aturannya inklusif," kata Karyanto.

Dia mengatakan, industri AMDK secara keseluruhan sangat mendukung upaya nyata pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah. Termasuk dibuatnya aturan yang mewajibkan seluruh industri AMDK. "Berbagai kewajiban juga harus dipenuhi pemerintah dan masyarakat,” lanjutnya.

Untuk menjaga pertumbuhan industri ke depan, Karyanto menyebut ada beberapa strategi utama yang perlu diperkuat. Misalnya, menjaga dan meningkatkan kualitas produk. Selama ini, produk AMDK diatur dengan sangat ketat oleh berbagai regulator, seperti BPOM, Kementerian Perindustrian, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya.

Ke depan, dia optimistis, industri AMDK bakal mencatatkan pertumbuhan signifikan pada tahun ini. Tentu saja ditopang menguatnya konsumsi masyarakat. “Untuk tahun 2026, kita berharap kita masih bisa terus tumbuh positif. Trigger-nya lebih ke konsumsi,” ujar Karyanto.

Saat ini, lanjutnya, sebanyak 80 industri AMDK masuk Amdatara yang diprediksikan bakal bertumbuh hingga 8 persen per tahun. Kapasitas produksinya mencapai 47 miliar liter per tahun, melibatkan lebih dari 700 perusahaan dan menyerap sekitar 46 ribu tenaga kerja langsung.

Artinya, kata dia, sektor bisnis AMDK berhasil menciptakan lapangan kerja yang cukup signifikan. Serta mampu menguatkan rantai pasok, dan mendukung berkembangnya sektor UMKM. "Bisnis ini menciptakan multiplier effect bagi sektor-sektor ekonomi lainnya," kata Karyanto.

Menurut Karyanto, salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri AMDK adalah perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin mengarah pada pola hidup sehat. Selain itu, pertumbuhan industri AMDK juga dinilai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. "Total pendapatan industri AMDK mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun," ungkapnya.