DISEMINASI KAJIAN AKADEMIS EPR
Ketua Umum AMDATARA, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas IPRO, menghadiri Diseminasi Kajian Akademis Penguatan Extended Producer Responsibility (EPR)
PRESS RELEASE


AMDATARA Dukung Penguatan EPR Berbasis Keadilan dan Keberlanjutan
Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), menghadiri kegiatan Diseminasi Kajian Akademis Penguatan Extended Producer Responsibility (EPR) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, IPRO, serta Kedutaan Besar Norwegia pada tanggal 17 Desember 2025. Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terintegrasi, dan berbasis ekonomi sirkular.
Kegiatan diseminasi ini menegaskan kembali pentingnya EPR sebagai instrumen kebijakan strategis untuk mendorong produsen berperan aktif dalam pengelolaan kemasan pascakonsumsi. Dalam forum tersebut, dipaparkan dua kajian akademis utama yang memberikan landasan konseptual dan rekomendasi kebijakan bagi penguatan implementasi EPR di Indonesia.
Kajian pertama disampaikan oleh Sustainable Waste Indonesia (SWI) yang menyoroti pentingnya mekanisme pendanaan yang berkelanjutan dan kepastian tarif guna mendukung operasional sistem pengelolaan sampah. Kajian ini menekankan bahwa keberhasilan EPR sangat ditentukan oleh hadirnya skema pembiayaan yang stabil, terprediksi, dan mampu menopang seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pemrosesan dan daur ulang.
Sementara itu, kajian kedua dari PUSKAHA Indonesia menitikberatkan pada aspek penguatan kerangka hukum dan tata kelola EPR, termasuk kejelasan pembagian kewenangan, desain kelembagaan, serta mekanisme akuntabilitas dan transparansi. Kajian ini menegaskan bahwa agar EPR dapat berjalan efektif dan adil, diperlukan kejelasan peran antara pemerintah, produsen, organisasi pengelola EPR, serta pelaku daur ulang, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian bagi dunia usaha.
Sebagai asosiasi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), AMDATARA menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan melalui kebijakan EPR. Namun demikian, AMDATARA menegaskan bahwa implementasi EPR perlu dilakukan secara proporsional, adil, dan berbasis data, dengan mempertimbangkan karakteristik material kemasan serta kontribusi nyata yang telah dilakukan oleh pelaku industri.
Industri AMDK dinilai memiliki posisi strategis dalam konteks ekonomi sirkular karena kemasan AMDK relatif mudah untuk didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi dalam rantai daur ulang. Bahkan, sebagian anggota AMDATARA telah lebih maju dengan menggunakan bahan daur ulang seperti rPET (recycled PET) dalam proses produksinya. Langkah ini merupakan bukti konkret komitmen industri AMDK dalam mengurangi penggunaan bahan baku perawan, menekan jejak lingkungan, serta mendorong penguatan pasar bahan daur ulang di dalam negeri.
AMDATARA berpandangan bahwa penguatan EPR harus mampu mengapresiasi dan mendorong praktik‑praktik baik yang telah berjalan, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional secara inklusif. Oleh karena itu, AMDATARA menyatakan kesiapan untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah, pembuat kebijakan, organisasi EPR, pelaku daur ulang, akademisi, serta komunitas, guna memastikan implementasi EPR berjalan secara efektif, transparan, dan berdampak nyata.
Melalui kolaborasi tersebut, AMDATARA berharap EPR tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat investasi daur ulang domestik, meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah nasional, serta mendorong transisi Indonesia menuju ekonomi sirkular yang berkelanjutan dan berkeadilan.
#AsosiasiAMDK #AMDATARA #AMDKNusantara #AirMinumDalamKemasan #AMDKIndonesia
