BSKJI Kemenperin menerima audiensi AMDATARA: Perkuat Sinergi Industri Hijau, SNI Wajib, Ekonomi Sirkular, dan EPR
BERITA


Jakarta, 30 September 2026 — Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pengusaha Air Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) melakukan audiensi kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian. Rombongan AMDATARA diterima oleh Ibu Dewi Muliana, Kepala Pusat Industri Hijau BSKJI, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta. Audiensi ini menjadi bagian dari komitmen AMDATARA untuk membangun kemitraan konstruktif dengan pemerintah dalam mendorong industri AMDK nasional yang berdaya saing, patuh standar, dan berkelanjutan. Diskusi berfokus pada empat agenda utama: penerapan industri hijau, kesiapan pemberlakuan SNI wajib AMDK, percepatan ekonomi sirkular termasuk pemanfaatan recycled PET (rPET), serta penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) di industri AMDK.
Industri Hijau sebagai Arah Transformasi
AMDATARA menyampaikan komitmen anggotanya untuk mengadopsi prinsip industri hijau, mulai dari efisiensi energi dan air, pengelolaan limbah, hingga penurunan emisi di sepanjang rantai pasok. Pusat Industri Hijau BSKJI menyambut baik inisiatif ini dan membuka ruang kolaborasi, antara lain melalui pendampingan menuju Sertifikasi Industri Hijau bagi perusahaan AMDK, termasuk pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
Kesiapan SNI Wajib AMDK
Menjelang pemberlakuan SNI wajib AMDK pada Oktober 2026 sesuai Permenperin No. 62 Tahun 2024, AMDATARA menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai instrumen perlindungan konsumen dan peningkatan mutu produk nasional. Mengingat mayoritas pelaku usaha AMDK merupakan UMKM, AMDATARA mengusulkan penguatan sosialisasi, pembinaan teknis, dan pendampingan sertifikasi agar transisi berjalan inklusif tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha skala kecil.
rPET untuk Sirkularitas dan Resiliensi Industri
Kedua pihak membahas peran strategis industri AMDK dalam ekonomi sirkular. AMDATARA menekankan bahwa peningkatan pemakaian rPET food grade tidak hanya mendukung pengurangan sampah plastik, tetapi juga memperkuat resiliensi industri AMDK, terutama saat terjadi gangguan pasokan PET virgin. Dengan diversifikasi sumber bahan baku kemasan, industri dapat menjaga keberlangsungan produksi dan ketersediaan produk bagi masyarakat. Untuk itu, AMDATARA mendorong kepastian standar rPET, penguatan ekosistem pengumpulan dan daur ulang kemasan, serta insentif bagi pelaku industri.
Penerapan EPR di Industri AMDK
Diskusi juga membahas penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) sebagaimana diarahkan dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. AMDATARA menyampaikan bahwa sejumlah anggota telah menjalankan inisiatif pengumpulan dan daur ulang kemasan pascakonsumsi. Ke depan, AMDATARA mendorong skema EPR yang terintegrasi dengan kebijakan industri hijau dan pemanfaatan rPET, sehingga kemasan yang terkumpul dapat kembali menjadi bahan baku industri. AMDATARA juga menekankan pentingnya skema kolektif yang memungkinkan pelaku IKM turut berpartisipasi secara proporsional dan terjangkau. "AMDATARA hadir sebagai mitra pemerintah. Kami ingin memastikan setiap anggota, besar maupun kecil, siap memenuhi SNI wajib sekaligus bergerak menuju industri hijau dan ekonomi sirkular. Pemanfaatan rPET dan penerapan EPR adalah langkah strategis, baik untuk lingkungan maupun untuk ketahanan pasokan industri," ujar Karyanto Wibowo, Ketua Umum AMDATARA.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk meningkatkan kolaborasi antara AMDATARA dan Pusat Industri Hijau BSKJI, termasuk melalui kunjungan lapangan ke fasilitas produksi anggota AMDATARA serta koordinasi teknis secara berkala.
Alamat
DPP AMDATARA - Menara Kuningan, Lantai 1 Blok H Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan - 12940
Kontak
0856-8836-825
sekretariat@amdatara.org
©2026 by AMDATARA
