Audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Bahas Kelancaran Logistik Industri AMDK
BERITA


Perkumpulan Pengusaha Air Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk membahas berbagai isu strategis terkait kelancaran logistik dan keberlanjutan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Gedung Utama Lantai 7, Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat.
Delegasi AMDATARA dipimpin oleh Ir. Karyanto Wibowo, S.T., M.Si., Ketua Umum AMDATARA, didampingi oleh:
Edwin Pawitra, Sekretaris Jenderal AMDATARA
Firman Kusuma, Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik AMDATARA
Adipurno Widi Putranto, Pengurus Dewan Pengurus Pusat AMDATARA
Sudarman Bolo, Direktur Eksekutif AMDATARA
Delegasi AMDATARA diterima oleh Bapak Drs. Isy Karim, M.Si., Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bersama Mario Josko, S.E., M.E., Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, serta Hamidah, Kepala Subdirektorat Sarana dan Logistik.
Dalam pertemuan tersebut, AMDATARA menyampaikan perkembangan industri AMDK yang terus bertumbuh, sekaligus sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Tantangan tersebut antara lain meningkatnya harga kemasan, baik kemasan plastik maupun karton, serta pembatasan angkutan barang pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) maupun libur panjang. Pembatasan angkutan dalam jangka waktu yang terlalu lama berpotensi mengganggu proses produksi dan distribusi serta memengaruhi ketersediaan AMDK yang dibutuhkan masyarakat, terutama selama perjalanan dan di daerah tujuan.
AMDATARA menjelaskan bahwa kapasitas gudang industri terbatas, sementara kapasitas produksi industri AMDK pada umumnya hanya dapat memenuhi sekitar dua hari kebutuhan konsumen. Apabila pembatasan, bahkan pelarangan, angkutan diberlakukan terlalu lama, gudang industri berpotensi menjadi penuh dan pada akhirnya dapat menghentikan kegiatan produksi. Penambahan kapasitas gudang melalui penyewaan juga akan menimbulkan biaya tambahan yang dapat meningkatkan harga pokok dan pada akhirnya berpotensi berdampak pada harga jual AMDK. Pemulihan ketersediaan produk di pasar setelah pembatasan angkutan yang berkepanjangan juga membutuhkan waktu.
Dalam konteks tersebut, AMDATARA mengharapkan dukungan Kementerian Perdagangan agar angkutan AMDK dapat dipertimbangkan untuk memperoleh pengecualian dari pembatasan angkutan pada periode Nataru 2026 dan libur panjang lainnya. AMDK merupakan produk yang dibutuhkan masyarakat, termasuk selama perjalanan dan di berbagai daerah tujuan pada masa libur panjang. Sebagai alternatif untuk tetap menjaga kelancaran lalu lintas, AMDATARA mengusulkan penerapan pengaturan jam operasional dengan sistem window time. Melalui sistem tersebut, angkutan AMDK tidak dilarang sepanjang hari dan tetap dapat beroperasi pada jam-jam tertentu.
AMDATARA juga menyampaikan pentingnya implementasi koridor logistik terkoneksi dan terintegrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026. Koridor tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan mendukung kelancaran sistem logistik nasional melalui konektivitas dari lokasi bahan baku menuju lokasi industri, kemudian dari lokasi industri menuju pelabuhan, gudang penyimpanan, maupun titik distribusi akhir.
Hal tersebut menjadi penting bagi industri AMDK karena lokasi industri pada umumnya berada dekat dengan sumber air baku dan mengikuti ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah. Konsekuensinya, sebagian lokasi industri tidak berada langsung di jalan kelas I, tetapi berada di jalan kelas III, bahkan jalan desa. Sejak lokasi industri tersebut memperoleh izin, dibangun, dan beroperasi, status kelas maupun kualitas jalan di sekitar lokasi industri tidak selalu mengalami peningkatan. Oleh karena itu, AMDATARA mendorong agar pengembangan koridor logistik didukung dengan peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan perambuan yang memadai serta lebih berorientasi pada konektivitas dan kualitas infrastruktur. Selain itu, AMDATARA mengharapkan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap peninjauan ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST). Ketentuan MST yang berlaku perlu ditinjau dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas infrastruktur dan kondisi logistik di lapangan.
AMDATARA mencatat bahwa ketentuan MST belum mengalami peningkatan sejak 1993. Sementara itu, MST untuk jalan kelas II justru mengalami penurunan dari 10 ton menjadi 8 ton. Peninjauan ketentuan tersebut diharapkan dapat mendukung efisiensi logistik sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan daya dukung infrastruktur jalan.
Dalam tanggapannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Drs. Isy Karim, M.Si., menyambut baik audiensi dan berbagai masukan yang disampaikan AMDATARA. Dialog langsung dengan pelaku usaha dinilai dapat memberikan informasi dan perspektif penting sebagai bahan masukan bagi Kementerian Perdagangan, termasuk kepada Menteri Perdagangan, dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan. Kementerian Perdagangan juga memberikan perhatian terhadap pembahasan kebijakan angkutan barang menjelang Nataru 2026, terlebih periode tersebut akan berdekatan dengan sejumlah hari besar lainnya pada awal 2027. Dalam berbagai pembahasan terkait kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan telah menyampaikan pandangan agar kebutuhan masyarakat terhadap AMDK menjadi salah satu pertimbangan. Angkutan AMDK diharapkan dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan atau setidaknya disetarakan dengan angkutan barang penting karena produknya sangat dibutuhkan masyarakat, termasuk selama perjalanan pada masa libur panjang.
Terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026, Kementerian Perdagangan telah memberikan masukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dengan menekankan pentingnya menjaga kelancaran logistik angkutan barang.
Kementerian Perdagangan juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Pencatatan Angkutan Barang Jalan Darat (PAB Darat) sebagai salah satu tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden tersebut. Dalam proses pembahasannya, dunia usaha akan dilibatkan untuk memberikan masukan berdasarkan kondisi operasional di lapangan.
Sebagai tindak lanjut audiensi, AMDATARA akan menyiapkan dan menyampaikan masukan tertulis kepada Kementerian Perdagangan yang mencakup:
Data kemampuan produksi industri AMDK dibandingkan dengan kebutuhan pasar
Dampak pembatasan atau pelarangan angkutan AMDK dalam jangka waktu yang terlalu lama
Usulan kebijakan terkait angkutan AMDK pada periode Nataru 2026 dan libur panjang lainnya
Masukan terkait implementasi koridor logistik terkoneksi dan terintegrasi
Usulan peninjauan ketentuan Muatan Sumbu Terberat
Masukan strategis lainnya terkait pengembangan industri AMDK
Melalui audiensi ini, AMDATARA menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kebijakan perdagangan dan logistik yang seimbang. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan AMDK, efisiensi distribusi, kepastian berusaha, serta daya saing dan keberlanjutan industri AMDK nasional.
Alamat
DPP AMDATARA - Menara Kuningan, Lantai 1 Blok H Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan - 12940
Kontak
0856-8836-825
sekretariat@amdatara.org
©2026 by AMDATARA
