Audiensi dengan Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup
BERITA


AMDATARA melakukan audiensi dengan Ibu Vinda Damayanti Ansjar, S.Si., M.Sc., Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), khususnya dalam mendukung implementasi Extended Producer Responsibility (EPR), penguatan sistem pengumpulan dan daur ulang, serta pengelolaan sampah kemasan yang berkelanjutan. Dalam pertemuan tersebut, AMDATARA menyampaikan bahwa kemasan yang digunakan industri AMDK, khususnya botol PET, memiliki nilai ekonomi dan tingkat keterdaurulangan yang tinggi serta telah didukung oleh rantai pengumpulan dan daur ulang yang berkembang di Indonesia. Studi Recycling Rate Index (RRI) menunjukkan tingkat daur ulang sampah pascakonsumsi untuk botol PET telah mencapai sekitar 71%, sementara HDPE rigid mencapai 60%. Ekosistem daur ulang juga memiliki dimensi ekonomi yang penting. Aktivitas pengumpulan, agregasi hingga daur ulang plastik diperkirakan menghasilkan nilai ekonomi sedikitnya Rp19 triliun per tahun, sementara material hasil daur ulang berkontribusi sekitar 19% terhadap produksi resin plastik nasional. Capaian ini menunjukkan pentingnya menjaga dan terus memperkuat ekosistem pengumpulan dan daur ulang yang telah terbentuk. Dalam audiensi tersebut, AMDATARA juga menyampaikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) mengenai pengelolaan sampah oleh produsen. AMDATARA mendukung penguatan implementasi EPR dan mendorong agar regulasi dapat diterapkan secara bertahap, proporsional, realistis, dan berbasis pada kondisi serta kesiapan masing-masing sektor. AMDATARA menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik industri AMDK yang beragam, termasuk banyaknya pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tersebar di berbagai daerah. Pentahapan implementasi diperlukan agar seluruh pelaku usaha dapat melakukan transisi dan memenuhi kewajibannya tanpa mengurangi tujuan utama kebijakan lingkungan. Selain itu, AMDATARA mendorong agar kebijakan memberikan perhatian pada kinerja nyata pengumpulan dan daur ulang, serta memperkuat sistem yang telah berjalan, termasuk peran sektor informal, pengepul, agregator, bank sampah, dan industri daur ulang. Dengan demikian, implementasi EPR dapat meningkatkan pengumpulan kemasan pascakonsumsi sekaligus menciptakan nilai ekonomi dan sosial di sepanjang rantai daur ulang. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pencapaian target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% pada 2029, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan material daur ulang dan percepatan ekonomi sirkular di Indonesia. Melalui dialog konstruktif dengan KLH/BPLH, AMDATARA menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun implementasi EPR yang efektif, inklusif, terukur, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, industri, masyarakat, dan seluruh pelaku rantai pengelolaan sampah menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang semakin baik dan ekonomi sirkular yang kuat di Indonesia.
Alamat
DPP AMDATARA - Menara Kuningan, Lantai 1 Blok H Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan - 12940
Kontak
0856-8836-825
sekretariat@amdatara.org
©2026 by AMDATARA
