AMDATARA Sampaikan Masukan Industri AMDK dalam Rapat Komite Kelembagaan BSPJI

BERITA

10/30/20262 min read

Perkumpulan Pengusaha Air Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) menghadiri Rapat Komite Kelembagaan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta Tahun Anggaran 2026. Rapat digelar di BSPJI Surabaya. AMDATARA duduk sebagai anggota komite yang mewakili klien sektor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan diwakili oleh Ibu Aliq Fuadah, anggota DPD AMDATARA Jawa Timur.

Rapat ini merupakan bagian dari pemantauan ketidakberpihakan, pengoperasian, dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian BSPJI Jakarta. Pemantauan tersebut sesuai dengan ketentuan akreditasi berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012 dan SNI ISO/IEC 17021-1:2015. Komite diketuai oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian. Anggotanya berasal dari Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, laboratorium pengujian, tenaga ahli penilai kesesuaian, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Selain itu, komite juga beranggotakan perwakilan klien dari sektor kaca lembaran, ban, elektronika, dan AMDK.

Agenda rapat mencakup empat hal:

  • Rencana pengembangan lembaga penilaian kesesuaian BSPJI Jakarta.

  • Isu, risiko, dan perubahan yang memengaruhi kegiatan sertifikasi.

  • Arahan strategis Kepala BSKJI.

  • Perumusan rekomendasi komite, termasuk masukan bagi penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) 2028–2032.

Forum ini berlangsung tidak lama setelah wajib SNI AMDK berlaku efektif pada Oktober 2026 berdasarkan Permenperin No. 62 Tahun 2024. Dalam forum tersebut, AMDATARA menyampaikan beberapa pokok masukan:

  • Kualitas layanan. AMDATARA memberikan apresiasi atas layanan sertifikasi BSPJI Jakarta yang dinilai sudah baik.

  • Jumlah auditor. AMDATARA menilai jumlah auditor masih perlu ditambah. Penambahan ini penting untuk mengimbangi kebutuhan sertifikasi pasca-pemberlakuan wajib SNI.

  • Pelabelan barcode SNI. AMDATARA menyampaikan concern terkait klausul pelabelan barcode SNI. Isu yang sama ternyata juga menjadi perhatian industri tepung dan minyak goreng.

Isu barcode SNI kemudian dibahas lebih lanjut bersama BSKJI. BSKJI menginformasikan bahwa sejumlah opsi telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Industri Agro sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Terkait aspek ketertelusuran (traceability), AMDATARA menegaskan bahwa pabrik AMDK telah memiliki mekanisme traceability yang jelas dan sudah terimplementasi. Mekanisme ini memungkinkan penelusuran produk apabila terjadi isu di kemudian hari.

"Kami mengapresiasi ruang dialog yang dibuka BSPJI dan BSKJI. Standardisasi adalah instrumen perlindungan konsumen sekaligus penguatan daya saing industri. AMDATARA siap menjadi mitra pemerintah agar penerapan wajib SNI AMDK berjalan efektif dan proporsional," ujar Ketua Umum AMDATARA, Ir Karyanto Wibowo ST. M.Si

AMDATARA berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam forum standardisasi dan penilaian kesesuaian. AMDATARA juga akan mengawal tindak lanjut isu pelabelan SNI bersama pemerintah dan asosiasi industri lain yang memiliki kepentingan serupa.

Alamat

DPP AMDATARA - Menara Kuningan, Lantai 1 Blok H Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan - 12940

Kontak

0856-8836-825
sekretariat@amdatara.org

©2026 by AMDATARA