AMDATARA Hadir dalam Sosialisasi Kebijakan Zero ODOL di Jawa Timur

Perkumpulan Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (AMDATARA) menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing bertajuk “Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027” yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur.

BERITA

5/9/20262 min read

Perkumpulan Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (AMDATARA) menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing bertajuk “Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pemahaman, membangun keselarasan persepsi, serta menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait implementasi kebijakan penghapusan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) secara nasional. Kehadiran AMDATARA dalam forum ini mencerminkan komitmen industri air minum dalam kemasan untuk berperan aktif dalam proses dialog kebijakan strategis, khususnya yang berkaitan dengan sistem logistik dan transportasi barang. Sebagai sektor yang memiliki karakter distribusi intensif dan menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia, kebijakan transportasi memiliki implikasi langsung terhadap kelancaran pasokan dan stabilitas distribusi produk bagi masyarakat.

AMDATARA pada prinsipnya mendukung rencana penerapan kebijakan Indonesia Zero ODOL sebagai langkah penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya, serta menjaga kualitas dan umur infrastruktur jalan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola logistik nasional yang lebih tertib, transparan, efisien, dan berdaya saing. Namun demikian, AMDATARA menegaskan bahwa implementasi kebijakan Zero ODOL perlu dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis pada kesiapan ekosistem secara menyeluruh. Diperlukan pendekatan yang inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi pelaku usaha, penyedia jasa logistik, hingga pemerintah pusat dan daerah. Beberapa aspek krusial yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan ini antara lain:

  • Kesiapan armada transportasi, termasuk kebutuhan investasi untuk penyesuaian spesifikasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku;

  • Ketersediaan dan kualitas infrastruktur pendukung, seperti jalan, jembatan timbang, serta fasilitas logistik yang memadai;

  • Harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, guna menghindari disharmoni kebijakan yang dapat menghambat operasional di lapangan;

  • Dampak terhadap biaya logistik dan rantai pasok, yang berpotensi mempengaruhi harga dan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat;

  • Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum, yang adil, konsisten, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Dalam forum tersebut, AMDATARA juga menekankan pentingnya masa transisi yang realistis dan disertai dengan roadmap implementasi yang jelas, termasuk dukungan insentif atau kebijakan afirmatif bagi sektor industri yang terdampak, agar proses transformasi dapat berjalan secara efektif tanpa mengganggu stabilitas distribusi nasional. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi dan public hearing ini, AMDATARA berkomitmen untuk terus memberikan masukan konstruktif serta mendorong kolaborasi lintas sektor. AMDATARA percaya bahwa dengan pendekatan yang tepat, kebijakan Indonesia Zero ODOL 2027 dapat diimplementasikan secara optimal—tidak hanya dalam meningkatkan keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur, tetapi juga dalam menjaga keberlangsungan usaha dan ketahanan sistem distribusi nasional.