AMDATARA Dorong Implementasi Pajak Air Tanah yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia, AMDATARA terus berkomitmen untuk berperan aktif dalam setiap proses dialog kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan iklim usaha nasional
BERITA


Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia, AMDATARA terus berkomitmen untuk berperan aktif dalam setiap proses dialog kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan iklim usaha nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif AMDATARA dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Dalam kegiatan ini, AMDATARA diwakili oleh Ketua DPD AMDATARA Jawa Timur serta Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPP AMDATARA, sebagai bentuk kehadiran institusional asosiasi dalam mengawal isu-isu strategis yang berdampak langsung pada keberlanjutan industri AMDK di daerah. Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Air Tanah (PAT). Acara ini dihadiri oleh 117 wajib pajak dari berbagai sektor, termasuk perusahaan air minum, industri makanan dan minuman, farmasi, perhotelan, SPBU, serta sektor lain yang memanfaatkan air tanah dalam kegiatan operasionalnya.
Dari perspektif AMDATARA, kepatuhan terhadap regulasi pemerintah merupakan salah satu pilar utama dalam membangun tata kelola industri yang sehat dan berkelanjutan. Industri AMDK pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan pajak, sepanjang kebijakan tersebut diterapkan secara adil, transparan, dan berbasis perhitungan yang objektif. Namun demikian, AMDATARA juga menekankan pentingnya agar implementasi Peraturan Gubernur terkait Pajak Air Tanah dapat mempertimbangkan kondisi riil industri. Saat ini, pelaku usaha AMDK tengah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kenaikan biaya produksi, fluktuasi harga bahan baku, tekanan logistik, hingga kewajiban pemenuhan standar lingkungan dan keberlanjutan yang semakin kompleks.
AMDATARA memandang industri AMDK sebagai bagian dari solusi penyediaan air minum aman bagi masyarakat, khususnya untuk wilayah yang belum memiliki akses air minum aman secara optimal. Oleh karena itu, kebijakan fiskal yang diterapkan diharapkan dapat mengedepankan prinsip keseimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah dan keberlanjutan usaha, tanpa mengabaikan aspek konservasi sumber daya air. Forum sosialisasi ini dipandang sebagai ruang dialog strategis antara pemerintah daerah dan dunia usaha untuk menyamakan pemahaman serta memastikan bahwa kebijakan Pajak Air Tanah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai alat pengelolaan sumber daya air yang bertanggung jawab, mendorong efisiensi, dan kepatuhan terhadap praktik pengambilan air tanah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ke depan, AMDATARA mendorong agar komunikasi antara regulator dan pelaku industri dapat terus dilanjutkan secara konstruktif, termasuk melalui evaluasi berkala atas implementasi kebijakan. Pendekatan dialog dan kolaborasi diyakini akan menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan penyerapan tenaga kerja di daerah. Melalui kehadiran resmi dalam kegiatan ini, AMDATARA menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah, yang tidak hanya mendorong kepatuhan regulasi, tetapi juga mengawal keberlanjutan industri AMDK secara bertanggung jawab demi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
